Soal PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Masyarakat jangan panik

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi parameter.

Ilustrasi PSBB jilid 2 di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, memberi penjelasan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa daerah Jawa dan Bali.

“Bukan pelarangan kegiatan masyarakat, tetapi pembatasan. Masyarakat jangan panik,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali”, Kamis (7/01).

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi parameter, seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus katif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian ruman sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

“Ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, kegiatan sektor esensial seperti bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan darat, utilitas public, dan objek vital nasional, seluruhnya bisa berjalan,” ujarnya.

Kebijakan ini diberlakukan selama dua minggu terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan.