sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Masyarakat jangan panik

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi parameter.

Firda Junita
Firda Junita Kamis, 07 Jan 2021 12:48 WIB
Soal PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Masyarakat jangan panik

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, memberi penjelasan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa daerah Jawa dan Bali.

“Bukan pelarangan kegiatan masyarakat, tetapi pembatasan. Masyarakat jangan panik,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali”, Kamis (7/01).

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi parameter, seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus katif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian ruman sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

“Ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, kegiatan sektor esensial seperti bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan darat, utilitas public, dan objek vital nasional, seluruhnya bisa berjalan,” ujarnya.

Kebijakan ini diberlakukan selama dua minggu terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan.

“Pembatasan yang dilakukan adalah WFH 75%. Mal dibatasi sampai jam 19:00, dine in tetap dibolehkan sebanyak 25%, tempat ibadah maksimal 50%, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial juga dihentikan, transportasi ada yang diatur oleh daerah masing-masing,” katanya.

Prioritas daerah yang melakukan pengetatan secara terbatas, yaitu Provinsi di Jawa dan Bali. Airlangga berkata, tetapi hal ini berbasis pada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi di Jawa ataupun Bali. Namun, seluruh wilayah DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan.

“Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Kemudian, Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Sponsored

Berikutnya, Jawa Tengah dengan prioritas wilayan Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya; DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya; Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

“Jadi sekali lagi, pembatasan kegiatan masyarakat tidak diterapkan di seluruh wilayah, tetapi di kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan tadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Munardo menyebutkan, dalam tempo dua bulan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif hingga dua kali lipat.

“Pada awal November 54.000 orang, tetapi hari kemarin sudah mencapai 110.000 orang. Sorenya, Satgas melaporkan 112.000 orang. Konsekuensinya adalah terjadi lonjakan pasien di rumah sakit,” ujarnya.

Doni berkata pemerintah bersama dengan TNI dan Polri sudah berupaya menyiapkan fasilitas rumah sakit, tetapi tidak menjamin mampu melayani jika masyarakat yang terpapar Covid terus meningkat. 
Ditambah lagi, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, sehingga perlu ada langkah tepat dan terukur sehingga kasus aktif ini tidak meningkat.

“Ketika terjadi lonjakan kasus pada September, pemerintah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan sosial. Pada Oktober, kasus aktif mencapai 67.000, ditekan sedemikian rupa, kemudian mencapai 54.000. Terjadi penurunan hingga 13.000 atau 20%. Ini yang harus kita lakukan setelah kasus aktif meningkat dengan pesat sekali,” tuturnya.

Untuk itu, Doni meminta seluruh komponen masyarakat bekerja sama untuk mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

“Marilah kita bekerja keras untuk bisa meningkatkan disiplin masyarakat. Mari kita saling mengingatkan, orang di sekitar kita perlu diajak disiplin. Dalam menangani pandemi ini, harus dilakukan bersama-sama,” tutupnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid