PTUN batalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. / Antara Foto

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Keputusan itu dilansir pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7).

Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut.

Dengan begitu, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.

Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Juli 2019.