Tolak gugatan pengangkatan Pangdam Jaya, PTUN dinilai gagal beri kepastian hukum korban pelanggaran HAM

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Ilustrasi: KontraS

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan perlawanan terhadap pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Ini dinilai sebagai bukti bahwa TNI merupakan unsur yang kebal hukum di negara hukum.

"Ditolaknya gugatan perlawanan menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di Negara Hukum, karena secara praktik keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers yang digelar secara daring di saluran YouTube KontraS, Jumat (17/6).

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yaitu kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata atau militer bukan menjadi ranah dari PTUN.

Gugatan yang sama dilayangkan koalisi ke Peradilan Tata Usaha Militer Jakarta, namun gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses peradilan yang berlangsung. Alasannya, peraturan pemerintah mengenai hukum acara tata usaha militer hingga saat ini belum tersedia.