Publik diminta tak buat opini liar soal kasus Brigadir J

Polri memastikan takkan membuka motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dengan dalih terlalu sensitif.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Masyarakat diimbau tak membuat opini liar terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pangkalnya, bukan perkara mudah bagi Polri dalam menuntaskan perkara ini, termasuk dalam menetapkan Sambo sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Harusnya dengan [penetapan tersangka Sambo dan dijerat pasal pembunuhan berencana] itu kita sudah membiarkan kepolisian untuk bekerja optimal. Kalau toh kemudian nanti polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif, itu pasti akan menuju di persidangan," ujar Anggota Komisi III DPR, Ahmad Ali, Jakarta, Kamis (11/8).

"Kemudian, fakta lain ini, kan, penyidikan, masalah pembuktian mereka, kan. Jadi, semua pihak harusnya bisa menahan diri, kemudian tidak membangun opini supaya tidak gaduh," sambungnya. "Biar polisi lebih nyaman bekerja mengurus ini sampai selesai."

Ali mengatakan, Komisi III DPR menyerahkan pengusutan kasus ini hingga tuntas, termasuk keterlibatan sejumlah pelaku lain, kepada Polri. Bagi politikus Partai NasDem ini, kinerja polisi sudah menjawab keraguan publik lantaran ada yang ditetapkan sebagai tersangka hingga mendapati pelanggaran kode etik.

"Komisi III percaya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sejernih-jernihnya karena, saya pikir, menjadi atensi semua orang," pungkasnya.