sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Publik diminta tak buat opini liar soal kasus Brigadir J

Polri memastikan takkan membuka motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dengan dalih terlalu sensitif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 11 Agst 2022 18:51 WIB
Publik diminta tak buat opini liar soal kasus Brigadir J

Masyarakat diimbau tak membuat opini liar terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pangkalnya, bukan perkara mudah bagi Polri dalam menuntaskan perkara ini, termasuk dalam menetapkan Sambo sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Harusnya dengan [penetapan tersangka Sambo dan dijerat pasal pembunuhan berencana] itu kita sudah membiarkan kepolisian untuk bekerja optimal. Kalau toh kemudian nanti polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif, itu pasti akan menuju di persidangan," ujar Anggota Komisi III DPR, Ahmad Ali, Jakarta, Kamis (11/8).

"Kemudian, fakta lain ini, kan, penyidikan, masalah pembuktian mereka, kan. Jadi, semua pihak harusnya bisa menahan diri, kemudian tidak membangun opini supaya tidak gaduh," sambungnya. "Biar polisi lebih nyaman bekerja mengurus ini sampai selesai."

Ali mengatakan, Komisi III DPR menyerahkan pengusutan kasus ini hingga tuntas, termasuk keterlibatan sejumlah pelaku lain, kepada Polri. Bagi politikus Partai NasDem ini, kinerja polisi sudah menjawab keraguan publik lantaran ada yang ditetapkan sebagai tersangka hingga mendapati pelanggaran kode etik.

"Komisi III percaya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sejernih-jernihnya karena, saya pikir, menjadi atensi semua orang," pungkasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sebelumnya memastikan pihaknya takkan menyampaikan motif di balik pembunuhan Brigadir J oleh Sambo. Dalihnya, motifnya terlalu sensitif untuk diekspose dan menjaga perasaan berbagai kalangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai, Polri tak perlu menyampaikan motif kasus penembakan Brigadir Brigadir J kepada publik, termasuk keluarga korban. Baginya, yang terpenting adalah tindak pidana yang dilakukan sesuai konstruksi pasal.

Sponsored

"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Tapi, itu pun tak wajib untuk dilakukan," kata Reza kepada Alinea.id, dalam kesempatan terpisah.

Dia menambahkan, motif bukan penentu berlanjut atau terhentinya proses pidana. Sepanjang terbukti perannya dalam peristiwa dan jika ada pasca-pembunuhan Brigadir J, maka sudah cukup untuk dipidana dan terbukti sesuai konstruksi Pasal 338 atau Pasal 340 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). 

"Tak perlu menembak langsung. Mengotaki pembunuhan berencana pun sudah bisa dikenai hukuman mati, apalagi ketika mengotakinya dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan guna mengeksploitasi inferioritas bawahan untuk kepentingan jahat," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid