Pemerintah pusat diminta perjelas kewenangan daerah di aturan turunan UU Ciptaker

Penjelasan kewenangan bertujuan agar ada sinkronisasi di daerah.

Bupati Kolaka Ahmad Safei. facebook.com/PemkabKolaka

Bupati Kolaka Ahmad Safei meminta kewenangan pemerintah daerah dan pusat diperjelas dalam peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kejelasan itu diperlukan karena selama ini pemda dianggap tidak punya wewenang berkenaan dengan investasi di wilayahnya.

Di sisi lain, kata pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ini, penjelasan kewenangan bertujuan agar ada sinkronisasi di daerah. Selain itu memperjelas kewenangan, dalam menggenjot investasi di daerah pemerintah pusat juga perlu mengatur tata ruang dengan baik.

"Kita di daerah di dalam menetapkan tata ruang ini memang terlalu banyak implikasinya, terlalu banyak aspek-aspek lain yang harus kita koordinasikan, yang di daerah dirasakan menyulitkan," ujar Safei dalam Alinea Forum bertajuk "Memacu Investasi, Memadu Harmoni Pusat dan Daerah", Selasa (1/12).

Terkait tata ruang, kata Safei, kendala yang kerap terjadi adalah perbedaan kebijakan terkait penetapan wilayah hutan dan konservasi. Ada daerah yang menetapkan satu kawasan hutan atau konservasi, tetapi pemerintah pusat berkata sebaliknya.

Di sisi lain, lamanya mengurus rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga menjadi hambatan daerah dalam mengerek investasi. Menurut Ahmad, banyaknya tahapan yang harus dilewati dalam membuat RT/RW membuat hal ini baru selesai satu sampai dua tahun.