Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Sopan dan tidak pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Foto: YouTube Kompas TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut Putri Candrawathi supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan bagi Putri adalah tidak menyesali perbuatannya dan berbelit. Putri juga telah memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara, hal yang meringankan bagi Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.