sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Sopan dan tidak pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Jan 2023 12:28 WIB
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut Putri Candrawathi supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan bagi Putri adalah tidak menyesali perbuatannya dan berbelit. Putri juga telah memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara, hal yang meringankan bagi Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Putri bersama keempat terdakwa lain, suami dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah sang suami yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah insiden itu, jaksa menyebut sang suami membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Suaminya juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.

Sponsored

Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid