close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Putri Candrawathi menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Foto: YouTube Kompas TV
icon caption
Terdakwa Putri Candrawathi menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Foto: YouTube Kompas TV
Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 12:28

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Sopan dan tidak pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut Putri Candrawathi supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan bagi Putri adalah tidak menyesali perbuatannya dan berbelit. Putri juga telah memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara, hal yang meringankan bagi Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Putri bersama keempat terdakwa lain, suami dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah sang suami yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah insiden itu, jaksa menyebut sang suami membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Suaminya juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.

Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan