Putus bebas tersangka kasus BLBI, dua hakim MA dilaporkan

Salah satu hakim diketahui membuka kantor advokat di kawasan Sudirman.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri), dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan), saat melakukan serah terima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) melaporkan hakim Mahkamah Agung (MA) Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke Komisi Yudisial (KY). Keduanya dilaporkan karena memvonis bebas terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

"Pada prinsipnya kita memberikan ruang kepada Komisi Yudisial untuk menilai seperti apa potensi pelanggaran. Kalau terbukti kita rasa seharusnya Komisi Yudisial bisa menjatuhkan putusan yang berat kepada dua oknum hakim ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Menurut Kurnia, ada tiga catatan yang menjadi dasar pelaporan kedua hakim itu ke KY. Pertama, tentang adanya perbedaan pandangan dalam memutus atau dissenting opinion para majelis hakim pada perkara ini di tingkat kasasi.

Dalam putusannya, hakim ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebutkan perkara itu masuk ke ranah pidana. Namun, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin masuk ranah hukum perdata, sedangkan Askin menyatakan Syafruddin melanggar hukum administrasi.

Menurut Kurnia, perkara terdakwa Syafruddin sudah ditetapkan pengadilan masuk ke dalam kategori pidana. Pasalnya, negara dirugikan hingga Rp4,58 triliun dalam kasus tersebut. "Ketika ada kerugian negara maka itu jadi kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan langkah KPK kita anggap sudah cukup tepat untuk menggiring perkara ini ke pengadilan Tipikor," kata dia.