sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putus bebas tersangka kasus BLBI, dua hakim MA dilaporkan

Salah satu hakim diketahui membuka kantor advokat di kawasan Sudirman.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jul 2019 19:13 WIB
Putus bebas tersangka kasus BLBI, dua hakim MA dilaporkan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) melaporkan hakim Mahkamah Agung (MA) Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke Komisi Yudisial (KY). Keduanya dilaporkan karena memvonis bebas terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

"Pada prinsipnya kita memberikan ruang kepada Komisi Yudisial untuk menilai seperti apa potensi pelanggaran. Kalau terbukti kita rasa seharusnya Komisi Yudisial bisa menjatuhkan putusan yang berat kepada dua oknum hakim ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Menurut Kurnia, ada tiga catatan yang menjadi dasar pelaporan kedua hakim itu ke KY. Pertama, tentang adanya perbedaan pandangan dalam memutus atau dissenting opinion para majelis hakim pada perkara ini di tingkat kasasi.

Dalam putusannya, hakim ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebutkan perkara itu masuk ke ranah pidana. Namun, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin masuk ranah hukum perdata, sedangkan Askin menyatakan Syafruddin melanggar hukum administrasi.

Menurut Kurnia, perkara terdakwa Syafruddin sudah ditetapkan pengadilan masuk ke dalam kategori pidana. Pasalnya, negara dirugikan hingga Rp4,58 triliun dalam kasus tersebut. "Ketika ada kerugian negara maka itu jadi kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan langkah KPK kita anggap sudah cukup tepat untuk menggiring perkara ini ke pengadilan Tipikor," kata dia.

Putusan bebas terhadap Syafruddin juga dipersoalkan ICW. Pasalnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis Syafruddin dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara dan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara. "Kenapa justru di tingkat kasasi yang bersangkutan justru dilepas," imbuhnya. 

Kurnia juga mempersoalkan Syamsul yang diketahui membuka kantor advokat bernama Syamsul Rakan Chaniago & Assocites Advocate & Legal Consultant saat menjabat sebagai hakim agung aktif. Kantor tersebut beralamat di Komplek Perkantoran Sudirman Point Blok A-4 Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Menurutnya, perbuatan Syamsul melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, harapan kita adalah dua oknum hakim tersebut bisa dijatuhi sanksi," ujar Kurnia.

Sponsored

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik kedua hakim itu bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

Jayus menegaskan, KY tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi jika keduanya diketahui melanggar kode etik hakim. "Kalau di ketentuan, 60 hari sudah harus selesai, ya. Tetapi, kita akan lihat, nanti kan kita pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.

Berita Lainnya
×
tekid