Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja

Memperbaiki undang-undang hasil keputusan MK menjadi sesuatu yang biasa terjadi.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Anggota Baleg DPR Christina Aryani menegaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berarti membatalkan regulasi tersebut. Menurutnya UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

"Supaya publik jangan salah persepsi seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan. Bahwa Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja, dan menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun," ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11).

Dijelaskan politisi Golkar ini, konsekuensi keberlakuan ini berarti semua aturan pelaksanaan yang telah dibentuk sebelumnya juga tetap berlaku.

Ada pun Putusan MK kata dia, dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja. Formil dimaknai pada proses pembentukan undang-undangnya yang dalam hal ini mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara terhadap permohonan uji materiil (substansi) UU Cipta Kerja, pada hari yang sama MK telah memutuskan permohonan tidak dapat diterima akibat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Jadi persepsinya harus jelas dulu jangan sampai kita keliru," sambungnya.

Dia menambahkan juga, bahwa dalam rangka tindaklanjut putusan MK tersebut dia mendorong Pemerintah agar secepatnya berkomunikasi dengan DPR untuk membahas perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dimaksud menyesuaikan dengan Putusan MK. "Ini tentu harus segera dilakukan," pungkas Christina.