Putusan sidang etik Firli bukti lemahnya Dewas KPK

ICW beri 5 catatan putusan Dewas KPK kepada Firli Bahuri.

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK, Jakarta pada 17 September 2019/Foto Antara.

Putusan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada lima catatan terkait itu.

Pertama, alasan Dewas KPK yang menyebut Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dianggap tidak masuk akal. Sebab, sebagai Ketua KPK semestinya memahami dan melaksanakan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apalagi tindakan Firli itu juga bersebrangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Kedua, Dewas KPK dinilai tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Pada 2018, ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Atas laporan tersebut, September 2019 KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat.