Ramai-ramai capim setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

DPR mengklaim tidak memngarahkan para capim menyetujui revisi UU KPK.

Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta. Antara Foto

Anggota Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para anggota dewan kepada 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut uji kelayakan dan kepatutan tidak bermaksud mengarahkan mereka untuk menyetujui revisi UU KPK. Dia memastikan uji kelayakan dan kepatutan bertujuan untuk mendapatkan pimpinan yang terbaik. 

"Saya kira tidak (mengarahkan). Anggota komisi itu mungkin ingin mengetahui kedalaman pengetahuan tentang aturan yang ada. Itu saya kira penting ya," kata Mulfachri kepada Alinea.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, beberapa anggota Komisi III melontarkan pertanyaan terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan status kepegawaian KPK. Dua poin ini diketahui bagian dari isi draf revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Dari tujuh capim KPK yang sudah diuji, beberapa nama seperti Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango sepakat soal revisi UU KPK. Secara spesifik, keduanya sepakat KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Padahal, poin ini salah satu yang disoroti oleh masyarakat terutama pegiat antikorupsi.

"Sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (direvisi)," kata Lili dalam di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).