sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ramai-ramai capim setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

DPR mengklaim tidak memngarahkan para capim menyetujui revisi UU KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Sep 2019 21:34 WIB
Ramai-ramai capim setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

Anggota Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para anggota dewan kepada 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut uji kelayakan dan kepatutan tidak bermaksud mengarahkan mereka untuk menyetujui revisi UU KPK. Dia memastikan uji kelayakan dan kepatutan bertujuan untuk mendapatkan pimpinan yang terbaik. 

"Saya kira tidak (mengarahkan). Anggota komisi itu mungkin ingin mengetahui kedalaman pengetahuan tentang aturan yang ada. Itu saya kira penting ya," kata Mulfachri kepada Alinea.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, beberapa anggota Komisi III melontarkan pertanyaan terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan status kepegawaian KPK. Dua poin ini diketahui bagian dari isi draf revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Dari tujuh capim KPK yang sudah diuji, beberapa nama seperti Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango sepakat soal revisi UU KPK. Secara spesifik, keduanya sepakat KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Padahal, poin ini salah satu yang disoroti oleh masyarakat terutama pegiat antikorupsi.

"Sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (direvisi)," kata Lili dalam di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Seperti Lili, Nawawi Pomolango juga menyatakan hal yang sama. Nawawi mengaku setuju dengan adanya SP3. Hal terebut mengacu dari pengalamannya sebagai hakim selama 30 tahun. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu mengatakan jika ia pernah menyidangkan kasus di mana seseorang terombang-ambing selama tiga tahun tanpa keputusan yang jelas.

“Ada seseorang yang menjadi saksi kemudian menjadi tersangka. Namun, sudah tiga tahun, status seseorang itu masih tersangka. Kasusnya terombang-ambing tidak jelas," ujar Nawawi. 

Nawawi sendiri berpatokaan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 109. Ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya".

Sponsored

Hal senada diungkap capim KPK Sigit Danang Joyo. Dia mengaku setuju dengan usulan memberikan kewenangan KPK mengeluarkan SP3. Menurut Sigit, SP3 diperlukan untuk menghindari penyidik KPK dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"SP3 barangkali adalah suatu way out (jalan keluar). Karena tidak ada penyidik yang sempurna, karena mereka pasti ada kelemahannya," ujar Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid