Rampasan aset terpidana Jiwasraya capai Rp18,7 milliar, ini datanya

Jumlah yang terhimpun dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya telah disetor ke kas negara.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil merampas aset senilai Rp18,737 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun dalam perkara skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jumlah yang terhimpun itu telah disetor ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Setelah selesai, akan diserahkan untuk dilelang,

"Sementara itu, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3). 

Ketut menyampaikan, aset rampasan dari tiap terpidana berbentuk uang tunai dan kendaraan hasil lelang. Aset itu berasal dari para terpidana, seperti Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. 

Heru menjadi terpidana yang asetnya paling banyak dirampas dengan Rp6,828 miliar. Berikutnya, Syahmirwan dengan Rp6,792 miliar.