Rapor merah Polri di HUT 73: 643 kekerasan, 651 tewas

Catatan tersebut untuk peristiwa yang terjadi sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019.

Para personel Polri berbaris./ Antara Foto

Catatan kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya mewarnai hari ulang tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke-73 yang jatuh 1 Juli 2019. Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum Polri sepanjang periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyebutkan, jumlah kasus tersebut menyebabkan 651 orang tewas, 247 luka-luka, dan 856 ditangkap. Para pelaku merupakan personel Polri yang bertugas di tingkat Polda hingga Polsek. 

"Dalam laporan ini, kami menemukan adanya penggunaan senjata tajam oleh Polri, pembatasan ekspresi warga seperti demonstrasi. Kami juga memotret kinerja lembaga di internal dan eksternal baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda di seluruh daerah," ujar Yati di kantornya di Jakarta, Senin (1/7).

Ada tiga hal penting dari laporan tersebut, yang dapat mendorong Polri untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan dan fungsinya. Pertama, terjadi berbagai peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi dari tingkatan Polsek hingga Polda. 

Kedua, tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polri dilakukan dalam penanganan kasus atau penegakan hhukum, dengan bersandar pada alasan diskresi. Ketiga, terdapat sistem pengawasan yang lemah oleh pihak internal maupun eksternal Polri.