Ratna Sarumpaet resmi jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dengan ancaman pasal berlapis.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri. / Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dengan ancaman pasal berlapis.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R. Siagian menegaskan, status hukum Ratna Sarumpaet ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka saat akan kabur ke Chile. "Sudah tersangka sekarang," ujarnya Kamis (4/10) malam.

Mantan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dijerat dengan pasal berlapis oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Aktivis tersebut dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," tuturnya.