sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan KUHP

Ratna masih menjadi saksi untuk dimintai keterangan terlebih dahulu

Robi Ardianto Ayu mumpuni
Robi Ardianto | Ayu mumpuni Rabu, 03 Okt 2018 19:01 WIB
Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan KUHP

Polri menyatakan pengakuan Ratna Sarumpaet mengenai kebohongan atas penganiayaan yang terjadi padanya bisa membuat dirinya dijerat KUHP. Hal itu mungkin saja terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan fakta-fakta hukum setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman.

“Permasalahan bu Ratna tidak menggunakan UU ITE, tetapi bisa dijerat dengan KUHP,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Rabu (3/10).

Sampai saat ini Ratna masih menjadi saksi untuk dimintai keterangan terlebih dahulu. Polisi akan melakukan kontruksi hukum, pihak yang dirugikan dan kemudian disesuaikan dengan UU yang ada untuk menentukan posisi Ratna Sarumpaet ke depannya.

Terkait dengan laporan yang ditujukan terhadap para politisi, Setyo mengungkapkan Polri akan tetap memproses laporan tersebut. Politisi tersebut memang dapat dikenakan UU ITE karena telah menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kebenarannya.

Setyo pun menyampaikan terima kasih kepada Ratna karena telah mengakui kejadian yang sebenarnya kepada publik. Namun permintaan maaf yang telah ditujukan Ratna Sarumpaet tidak akan berpengaruh terhadap prosedur hukum yang sedang berjalan. “Proses dulu,” tegasnya.

Sebelumnya sutradara dan juga aktivis sosial Ratna Sarumpaet merasa bersalah dengan kebohongan yang telah diceritakan. Tidak hanya kepada keluarga, Capres Prabowo Subianto pun menjadi salah satu korban hoax ibu dari aktris cantik Hatiqah hasiholan itu. 

Aktivis sosial itu menjelaskan kabar bohong yang berkembang hingga kemudian membawa dia kepada ketua tim pemenangan Prabowo- Sandi Djoko Santoso, hingga ke Prabowo Subianto. 

"Bahkan di depan pak Prabowo, orang yang saya perjuangkan, orang yang saya cita-cita kan memimpin bangsa ini ke depan, juga mengorek apa yang terjadi kepada saya. Saat itu saya juga masih melakukan kebohongan," kata Ratna di rumahnya, di Jalan Kp. Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10). 

Sponsored

Pada kesempatan itu, Ratna menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto yang dengan tulus membela kebohongan yang telah dibuatnya. Begitupun, kepada politisi senior PAN Amien Rais yang juga telah mendengar kebohongannya. 

"Saya minta maaf kepada teman-teman seperjuangan di koalisi 02, sekarang ini saya melukai hati kalian. Sekarang ini saya membuat kalian marah. Demi Allah, saya tidak berniat seperti itu. Semoga Tuhan memberikan kekuatan pada kita semua agar kejadian ini tidak mempengaruhi perjuangan," katanya sambil menangis. 

Kendati begitu, Forum Advokat Bersatu (FAB) tetap melaporkan Capres Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata tidak benar. Keduanya dilaporkan karena dianggap menyatakan hal tidak sebenarnya. Padahal Ratna Sarumpaet tidak memberikan pernyataan sedikitpun mengenai kejadian tersebut.

“Publik tidak boleh dibohongi saudari Ratna dengan mengatakan dia yang bersalah dan membohongi saudara Prabowo. Kemudian kasus ini berhenti kepada saudari Ratna,” tutur perwakilan FAB, Saor Siagian di Bareskrim, Rabu (3/10).

Fitnah seperti itu akan berdampak tidak baik. Apalagi bersumber dari kubu Capres. Oleh karena itu, FAB merasa kebohongan yang telah disebarluaskan itu harus segera dituntaskan pihak kepolisian.

“Mekanisme hukum bukanlah hasil kesimpulan apakah seseorang telah lakukan tindak pidana. Masa Capres tidak tahu bagaimana mekanismenya,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid