Ratut Atut resmi bebas bersyarat

Ratu Atut bebas bersyarat dalam program Hari Kemerdekaan ke-77.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chanasah, usai menyampaikan visi-misi pada Pilkada 2020 di Kantor DPD Gerindra Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2020). Alinea.id/Khaerul Anwar

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mendapat program bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Program itu merupakan bagian dari peringataan Kemerdekaan RI ke-77 Rabu, 17 Agustus 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, keluarnya Atut dari bui terkonfirmasi benar. Atut dianggap memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme persyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9).

Menurut Rika, Atut tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti program bimbingan hingga 2026. Program itu diberikan langsung oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Serang.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026,” ujar Rika.