Rektor UI rangkap jabatan, PKS: Ini ujian integritas

Rektor UI, Ari Kuncoro, diduga menabrak beberapa regulasi karena rangkap jabatan, seperti UU Perguruan Tinggi dan UU Pelayanan Publik.

Rektor UI, Ari Kuncoro. Dokumentasi UI

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengatakan, kasus rangkap jabatan yang diemban Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah contoh baik. Hal tersebut dapat mencoreng integritasnya sebagai pimpinan kampus negeri.

"Kalau sudah terbuka begini, saya kira, ini ujian sesungguhnya buat rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi, tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," katanya dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Abdul menjelaskan, Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi menjadi dasar adanya statuta yang mengatur organisasi perguruan tinggi. Dia menyebut, ada beberapa regulasi yang berpotensi ditabrak Ari Kuncoro karena rangkap jabatan, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik menyebutkan, "Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik daerah."

Aturan lain yang berpotensi diterjang Ari adalah Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI juga UU Perguruan Tinggi.