Relawan P2TP2A Lampung jadi tersangka pelecehan seksual

Polda Lampung mendapatkan hasil visum kasus pemerkosaan.

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay.

Penyidik Polda Lampung menetapkan seorang berinisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap remaja berinisial NV (14).

Tersangka DA merupakan relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang seharusnya memberikan konseling kepada NV sebagai korban pemerkosaan oleh pamannya.

"Berdasarkan dari hasil gelar perkara pada 7 Juli malam sampai 8 Juli dini hari, kami menetapkan yang bersangkutan (DA) sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/7).

Pandra menyatakan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi termasuk korban. Hasilnya, polisi mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

Pemeriksaan NV, kata Pandra, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.