Remisi Natal diambil, Ahok bebas murni 24 Januari 2019

Terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal dan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal dan akan bebas murni pada 24 Januari 2019. / Facebook

Terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal dan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan bebas pada Januari 2019 merupakan haknya. 

"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers usai acara "Refleksi Akhir Tahun 2018" Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).

Untuk diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.