sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Remisi Natal diambil, Ahok bebas murni 24 Januari 2019

Terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal dan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Sukirno
Sukirno Jumat, 28 Des 2018 05:55 WIB
Remisi Natal diambil, Ahok bebas murni 24 Januari 2019

Terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal dan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan bebas pada Januari 2019 merupakan haknya. 

"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers usai acara "Refleksi Akhir Tahun 2018" Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).

Untuk diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Sponsored

Kuasa Hukum sekaligus Adik kandung Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa Ahok mengambil remisi Natal yang menjadi haknya. Dia menegaskan, informasi Ahok menolak remisi Natal adalah hoaks.

"Masih saja ada yang tidak percaya dan bilang ini hoax. Buat semua yang kangen dan sayang Ahok, memang benar tanggal 24 Januari Ahok sudah bebas murni," tulisnya melalui akun instagram.

Remisi narapidana

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan capaian pada program pembinaan dan penyelenggaraan pemasyarakatan selama 2018.

"Melalui program ini, Kementerian Hukum dan HAM berupaya menciptakan kondisi aman dan tertib di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, yang saat ini telah terjadi peningkatan jumlah penghuni lapas/rutan sebesar 24.197 orang dari total sebanyak 256.273 orang sedangkan kapasitas hunian hanya 126.164 orang," kata Menkumham Yasonna H Laoly.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan selama 2018 Kemenkumham telah melakukan penggeledahan di lapas/rutan sebanyak 8.410 kali dengan hasil antara lain ganja seberat 4.077 gram, sabu 458 gram, telepon genggam 21.241 unit dan uang Rp648 juta.

"Ini akan terus kami lakukan sampai dengan lapas/rutan bersih dari telepon genggam, pungli, dan narkoba. Hal ini terbukti dari turunnya persentase jumlah residivis tahun 2018 sebesar 11,44 persen menurun dibandingkan tahun 2017 sebesar 11,86 persen," ucap Yasonna.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga harus memperhatikan aspek HAM bagi warga binaan masyarakat.

"Biaya makan narapidana yang semula tahun 2017 sebesar Rp1,088 triliun menjadi Rp1,391 triliun di tahun 2018. Tahun 2019 Rp1,79 triliun lompatannya besar karena jumlah narapidana bisa melebihi," ungkap Yasonna.

Selanjutnya, kata dia, Kemenkumham juga telah memberikan remisi sebanyak 196.303 orang dan integrasi bersyarat, cuci menjelang bebas, cuti bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga sebanyak 75.120 orang.

Menurut dia, walaupun pihaknya telah memberikan remisi, namun kecepatan masuknya narapidana ke lapas/rutan setiap harinya betul-betul sangat mengkhawatirkan.

"Saya selalu mengatakan 'something wrong', kalau kejahatan narkoba itu 50 persen dari seluruh kejahatan konvensional, itu yang selalu saya katakan ada yang salah dengan kita. Satu jenis kriminalitas melampaui seluruh jenis kriminalitas yang lain," ujar Yasonna.

Selain itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham juga telah melaksanakan tugas fungsi menyimpan dan memelihara benda sitaan sebanyak 6.519 benda dan benda rampasan sebanyak 216 benda. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid