Remisi pembunuh jurnalis ditilik dari sudut pandang HAM

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis, tak adil.

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis, tak adil. / Facebook Lexy.rambadeta

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis, tak adil.

Komnas HAM dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk ‘Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM’. Diskusi publik yang digelar di Media Center Komnas HAM tersebut berlangsung pada Jum’at (8/2).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memulai diskusi dengan mempertanyakan kembali apa itu remisi. Menurut Asfinawati, remisi dalam pengertian pengurangan masa pidana berbeda dengan pengertiannya sebagai pengurangan masa menjalankan pidana.

“Waktu hukuman dikurangi atau waktu menjalankan hukuman yang dikurangi,” kata dia.

Asfinawati menekankan persoalan waktu, mengingat I Nyoman Susrama diganjar hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, Asfinawati menyayangkan pelbagai redaksi Undang-Undang yang menuliskan remisi sebagai pengurangan masa pidana.