Respons KPK dikritik soal pengukuhan pejabat struktural

Pelantikan 38 pejabat struktural KPK dilakukan karena berlakunya regulasi baru.

Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun 2020/Foto Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim tak melihat instansi asal dalam pengukuhan jabatan struktural baru pada Selasa (5/1). Hal itu disampaikan KPK menanggapi kritik soal tren pejabat struktural diisi oleh oknum kepolisian.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelantikan 38 pejabat struktural tersebut dilakukan karena berlakunya regulasi baru.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Menurut Ali, orang yang dilantik memang memenuhi syarat.

"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah (korwil) yang juga eselon II," ujarnya, Kamis (7/1).

Dalam pelantikan yang berlangsung pada Selasa itu, jelas Ali, jabatan yang sama tetap ditempati personel yang sama. Nama jabatan yang berubah diisi oleh pejabat atau dari eselon yang sama juga.