Nasional

Retas email perusahaan, komplotan penipu raup Rp113 miliar

Komplotan ini meretas email perusahaan asal Yunani untuk kemudian digunakan meminjam uang.

Rabu, 07 Agustus 2019 16:55

Sebanyak lima orang dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri karena melakukan peretasan dan penipuan terhadap sebuah perusahaan asal Yunani. Kelima tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial KS, HB, IM DN, dan BY.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan dalam melakukan aksinya kelima tersangka meretas email perusahaan tersebut. Selanjutnya, mereka mencari email penting untuk kemudian disalahgunakan untuk meminjaman uang atas nama perusahaan.

“Sindikat ini mulai dari memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan,” kata Rickynaldo saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (6/8).

Setelah berhasil mendapatkan dana segar dari bank, para tersangka kemudian mentransfernya ke rekening sebuah CV yang mereka dirikan. Tak lama, uang tersebut dicairkan untuk dibelikan barang mewah yang kini telah disita polisi.

Rickynaldo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berawal dari aduan seorang warga negara Yunani bernama Zisimos Papaioannou. Ia melapor ke polisi siber Yunani karena mendapati transfer mencurigakan ke perusahaannya. 

Ayu mumpuni Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait