close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menunjukkan tersangka peretasan dan penipuan lintas negara. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Polisi menunjukkan tersangka peretasan dan penipuan lintas negara. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 07 Agustus 2019 16:55

Retas email perusahaan, komplotan penipu raup Rp113 miliar

Komplotan ini meretas email perusahaan asal Yunani untuk kemudian digunakan meminjam uang.
swipe

Sebanyak lima orang dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri karena melakukan peretasan dan penipuan terhadap sebuah perusahaan asal Yunani. Kelima tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial KS, HB, IM DN, dan BY.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan dalam melakukan aksinya kelima tersangka meretas email perusahaan tersebut. Selanjutnya, mereka mencari email penting untuk kemudian disalahgunakan untuk meminjaman uang atas nama perusahaan.

“Sindikat ini mulai dari memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan,” kata Rickynaldo saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (6/8).

Setelah berhasil mendapatkan dana segar dari bank, para tersangka kemudian mentransfernya ke rekening sebuah CV yang mereka dirikan. Tak lama, uang tersebut dicairkan untuk dibelikan barang mewah yang kini telah disita polisi.

Rickynaldo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berawal dari aduan seorang warga negara Yunani bernama Zisimos Papaioannou. Ia melapor ke polisi siber Yunani karena mendapati transfer mencurigakan ke perusahaannya. 

Selain itu, Papaioannou juga melapor ke Mabes Polri karena ada transferan dari perusahaannya ke rekening milik pelaku yang berada di Indonesia. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 juta euro atau Rp113 miliar,” ucapnya.

Setelah ditelusuri, transfer tersebut dilakukan oleh dua tersangka berinisial IR atau NR dan BV. Keduanya merupakan dalang dari sindikat tersebut. Keduanya saat ini berstatus buronan. Pihaknya pun tengah menelusuri keduanya. 

“Kami sudah mengeluarkan red notice terhadap kedua DPO dan bekerja sama dengan polisi siber di Malaysia, Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, dan US untuk membongkar sindikat ini,” tutur Rickynaldo.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM, 7 ponsel, 13 stampel perusahaan, 10 NPWP, 4 BPKB mobil, dan uang Rp742,6 juta. Jika dikalkulasi, seluruh barang bukti itu bernilai Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. 

Lalu Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan