Retorika basi hukuman mati dan inkonsistensi pemberantasan korupsi

Wacana hukuman mati untuk koruptor kembali didengungkan. Apakah menimbulkan efek jera?

Ilustrasi hukuman mati untuk koruptor. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Wacana hukuman mati untuk koruptor dilontarkan kembali Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK Negeri 57, Jakarta, pada 9 Desember 2019.

Di acara yang juga diisi pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” oleh penampilan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, serta pelawak Bedu dan Sogi, seorang siswa bertanya soal kurang tegasnya negara dalam menghukum koruptor.

Siswa tersebut mempertanyakan, mengapa Indonesia tak berani seperti negara maju, yang menghukum mati koruptor.

Lantas, Jokowi mengatakan, aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan, asal ada kehendak kuat dari masyarakat.

Menurutnya, penerapan hukuman mati bisa diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lewat mekanisme revisi di DPR.