DPR segera bahas UU ibu kota baru

Kajian dari Kementerian Dalam Negeri, diperkirakan ada lima UU yang harus direvisi dan pembuatan UU baru.

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan ibu kota baru di Istana Negara pada Senin (27/8)./Antara Foto

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan menyerahkan surat resmi kepada DPR pada Senin (26/8). Surat tersebut pun sudah diterima DPR dan segera akan dibahas untuk menyusun undang-undang ibu kota baru.  

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, DPR telah menerima surat terkait pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan keputusan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib, maka surat tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme berlaku. 

"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019. Surat ini perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Bambang saat membuka rapat paripurna DPR pada Selasa (27/8). 

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menambahkan, perubahan undang-undang mengenai ibu kota akan segera dibahas antara DPR dan Pemerintah. Kendati demikian, Komisi II memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat, juga pada DPR. 

"Keseriusan ini didukung oleh kajian yang mendalam, komprehensif dan memang tujuannya adalah segera mencari jalan keluar bagi apa yang kita alami di Jakarta," tutur Zainudin.