Revisi Perkap jadi modal Kapolri tendang Brotoseno dari Korps Bhayangkara

Dalam Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik ekspenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Sigit mengatakan, pengajuan PK akan dilakukan setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) selesai. Ia telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.

"Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Ia mengaku, dalam Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik. Apalagi hal itu dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi.

Menurut Sigit, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama. Perubahan itu terlihat dari adanya penambahanya klausa dalam peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik.