Revisi UU dinilai biang kerok surutnya kepercayaan publik pada KPK

Ada 26 poin dari UU KPK baru yang dianggap berbahaya bagi keberlangsungan lembaga antirasuah.

Wadah Pegawai KPK melakukan aksi teatrikal merespons revisi UU KPK. Antara Foto

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menyatakan tingkat kepercayaan publik turun terhadap KPK. 

Menurutnya, surutnya dukungan dan kepercayaan publik kepada KPK ditenggarai karena berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebab karena undang-undang itu, KPK kini menjadi lemah sehingga membuat kepercayaan publik terkikis. 

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar 3% dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi, bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Kamis (14/11).

Karena berlakunya UU KPK baru, Yudi menyebut, setidaknya terdapat 26 poin yang dianggap berbahaya bagi keberlangsungan lembaga antirasuah.

Menurutnya, poin-poin bermasalah itu akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi. Bahkan, kata dia, isi poin tersebut dapat membuat bebas para koruptor untuk menyelewengkan uang rakyat.