ICW: Revisi UU KPK upaya DPR lemahkan fungsi pemberantas korupsi

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada upaya menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemilihan umum.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium ada skenario sistematis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alinea.id/Kudus Purnomo

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium ada skenario sistematis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu dapat dilihat dari segala macam tindak-tanduk DPR dalam menanggapi capim KPK, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU KPK, yang semuanya bertalian erat dengan upaya pelemahan KPK.

"Dari situ kita lihat ada benang merah yang terlihat, bahwa dari RKUHP,  ada 10 Capim KPK yang tidak layak diloloskan, sampai yang terbaru ini revsisi UU KPK. Ini jelas upaya sistematis pelemahan KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/9).

Kurnia mengaku, sangat khawatir dengan gejala ini, sebab terlihat jelas DPR dan pemerintah ingin melemahkan KPK. 

"Lantaran hal itu semua terkonfirmasi ketika ada anggota DPR menyebutkan ketika nanti dilakukan Fit and Proper capim KPK di DPR, maka bakal memilih calon pimpinan yang sependapat dengan draft revisi UU KPK," katanya.