Revisi UU Narkotika, Komisi III DPR dorong legalisasi ganja untuk medis

Legalisasi ganja untuk medis diperlukan karena memang terbukti dapat menyembukan beberapa penyakit.

Komisi III DPR mendorong legalisasi ganja untuk kebutuhan medis diakomodasi dalam revisi UU Narkotika. Dokumentasi Freepik

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mendorong legalisasi ganja untuk kepentingan medis diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Dengan demikian, tidak lagi terjadi kasus pilu seperti yang dialami Fidelis Arie Sudewarto.

Diketahui, Fidelis kehilangan istrinya, Yeni Irawati, lantaran sakit yang dideritanya memburuk setelah "dipaksa" menghentikan pengobatan menggunakan ganja medis. Pengobatan terhenti karena Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya atas penanaman 39 batang pohon ganja di rumahnya.

"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis," katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (10/7).

Arsul pun mendorong Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika direvisi. Pun mengubah butir penjelasannya menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur syarat-syarat tertentu mengingat beberapa produk kesehatan tidak lepas dari bahan narkotika.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Pasal 127 diubah. Tujuannya, tidak memberi peluang kepada penegak hukum melakukan proses hukum yang diskriminatif (discriminative legal process) lantaran semangat memerangi penyalahgunaan narkotika bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan, tetapi rehabilitasi.