Ribuan pelanggar ganjil genap di Jakarta kena tilang

Polisi lakukan penilangan langsung pada ribuan pengendara roda empat.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11)/Antara Foto.

Ribuan mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya kedapatan melanggar aturan ganji genap yang sudah mulai diterapkan kembali sejak kemarin (10/8). Ribuan kendaraan tersebut kemudian dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran yang dilakukan.

"1062 penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Sambodo menuturkan, penilangan yang diberikan kepada pengendara roda empat lebih banyak dilakukan secara langsung. Namun, penilangan juga dilakukan melalui sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"619 tilang manual dan 443 tilang ETLE," ucapnya.

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sejak kemarin dan berlaku setiap Senin-Jumat. Ganjil genap akan berlaku sejak pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni: