sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ribuan pelanggar ganjil genap di Jakarta kena tilang

Polisi lakukan penilangan langsung pada ribuan pengendara roda empat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Agst 2020 11:07 WIB
Ribuan pelanggar ganjil genap di Jakarta kena tilang

Ribuan mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya kedapatan melanggar aturan ganji genap yang sudah mulai diterapkan kembali sejak kemarin (10/8). Ribuan kendaraan tersebut kemudian dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran yang dilakukan.

"1062 penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Sambodo menuturkan, penilangan yang diberikan kepada pengendara roda empat lebih banyak dilakukan secara langsung. Namun, penilangan juga dilakukan melalui sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"619 tilang manual dan 443 tilang ETLE," ucapnya.

Sponsored

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sejak kemarin dan berlaku setiap Senin-Jumat. Ganjil genap akan berlaku sejak pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Berita Lainnya
×
tekid