Richard Mille Jakarta bantah pengusaha Tony Trisno beli jam tangan mewah

Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura.

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, didampingi kuasa hukumnya Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania. Istimewa

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menyayangkan tuduhan penipuan oleh pengusaha Tony Trisno terkait pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille. Menurut Yullie, tuduhan Tony atas pembelian jam tangan mewah itu menyesatkan sebab Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.

"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan. Karenanya, kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie dalam keterangan pers, Jumat (8/4).

Yullie menjelaskan, Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan Terlapor adalah Richard Lee.

Sedangkan, kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.