Ricky Ham Pagawak diduga masuk kembali ke Indonesia lewat jalur tikus

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (rompi oranye), diduga menerima uang korupsi dari kontraktor senilai Rp200 miliar. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perihal buronnya Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, sebelum akhirnya tertangkap pada Minggu (19/2).

Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini, kemudian keberadaannya kembali terdeteksi di Papua pada Januari 2023. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Ricky diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

"Dugaannya bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur dan jalan tikus," kata Ali kepada wartawan, dikutip Rabu (22/2).

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah. Politikus Partai Demokrat itu masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Juli 2022.

Penyidik berhasil menangkap Ricky di lokasi persembunyiannya, usai memperoleh informasi dari sosok penghubung yang sempat diamankan sebelumnya. Dari informasi tersebut, KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah persembunyiannya di kawasan Abepura.