Risma minta perberat hukuman para pencabul

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi, bila ada kejadian pencabulan terhadap anak.

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma/Foto Antara

Kementerian Sosial akan mendorong penerapan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diperberat lagi bagi pelaku. Hal itu dilakukan lantaran Menteri Sosial Tri Rismaharini menengok korban anak di bawah umur yang sudah tiga kali mengalami pencabulan dilakukan bapak tirinya mulai Mei 2022.

“Hukumannya harus ditambah dan diperberat dari yang sudah ada, sehingga kasus semacam ini dapat kita tekan,” kata Risma saat menengok korban di Polresta Sidoarjo, Minggu (4/9).

Mantan Walikota Surabaya itu mendatangi Polresta Sidoarjo, untuk melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing. Apalagi korban mengalami trauma berat akibat perbuatan yang dilakukan bapak tiri di dalam rumahnya.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus kita bersama. Karena selain korbannya adalah masih di bawah umur, pelaku bapak tiri dan yang mendukung perbuatan terlarang ini adalah ibu kandung korban,” ujar Risma.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kasus yang menjadi perhatian khusus dari Menteri Sosial kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.