sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Risma minta perberat hukuman para pencabul

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi, bila ada kejadian pencabulan terhadap anak.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 05 Sep 2022 08:41 WIB
Risma minta perberat hukuman para pencabul

Kementerian Sosial akan mendorong penerapan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diperberat lagi bagi pelaku. Hal itu dilakukan lantaran Menteri Sosial Tri Rismaharini menengok korban anak di bawah umur yang sudah tiga kali mengalami pencabulan dilakukan bapak tirinya mulai Mei 2022.

“Hukumannya harus ditambah dan diperberat dari yang sudah ada, sehingga kasus semacam ini dapat kita tekan,” kata Risma saat menengok korban di Polresta Sidoarjo, Minggu (4/9).

Mantan Walikota Surabaya itu mendatangi Polresta Sidoarjo, untuk melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing. Apalagi korban mengalami trauma berat akibat perbuatan yang dilakukan bapak tiri di dalam rumahnya.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus kita bersama. Karena selain korbannya adalah masih di bawah umur, pelaku bapak tiri dan yang mendukung perbuatan terlarang ini adalah ibu kandung korban,” ujar Risma.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kasus yang menjadi perhatian khusus dari Menteri Sosial kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

"Kepada Korban juga kami lakukan pendampingan dan perlindungan. Sedangkan kedua pelaku, yakni bapak tiri dan ibu kandung korban telah diamankan polisi," kata Kusumo.

Kusumo menyampaikan, kasus tersebut masih disidik oleh anggotanya. Motif dari tindakan asusila itu masih didalami oleh penyidik.

“Kasus ini dalam proses penanganan penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo, termasuk untuk motifnya,” ujarnya.

Sponsored

Menurutnya, korban dapat melapor atas kejadian yang dialami setelah ia berhasil keluar dari rumah. Kemudian dibantu warga sekitar hingga lapor ke polisi. 

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi, bila ada kejadian seperti ini. Terlebih, tindakan kekerasan seperti memberikan serangan mental yang kencang dan mengganggu psikis korban serta fisiknya.

“Kekerasan seksual maupun fisik terhadap anak dan perempuan jangan dibiarkan. Masyarakat maupun korban jangan takut melaporkan ke kami Satgas PPA Sidoarjo di nomor hotline 08113029800. Dapat juga dengan datang langsung ke kantor polisi,” jelas Kusumo.

Berita Lainnya
×
tekid