Risma pantau TPS yang direlokasi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memantau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direlokasi ke lokasi lain.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memantau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direlokasi ke lokasi lain menyusul adanya telegram dari Kepala Staf TNI AL (Kasal) yang melarang pendirian TPS menggunakan fasilitas TNI AL sebagai bentuk netralitas.
"Saya pantau TPS. Saya nunggu laporan. Nanti kita lihat," kata Risma usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001, RW 06, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu.
Diketahui ada 19 TPS yang direlokasi di enam kecamatan meliputi Kecamatan Kenjeran, Semampir, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Bulak dan Sukolilo. TPS tersebut direlokasi di lokasi terdekat.
Adapun perincian TPS direlokasi yakni TPS 15 dan 16 berada di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran. TPS 1, 2, 50 dan 51 Jalan Balang Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. TPS 1 Jalan Golf No 1 (RW 4) di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis. TPS 1, 3 dan 4 di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karangpilang. Selain itu, TPS 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 di Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak. TPS 12 Kelurahan Medokan Semampir dan TPS 9 Semolowaru, keduanya masuk Kecamatan Sukolilo.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan salah satu TPS yang dikunjungi wali kota berada di TPS 1, 3 dan 4 Kelurahan/Kecamatan Karang Pilang. "Ibu Risma ingin melihat kondisi TPS di Karang Pilang yang direlokasi itu," katanya, dilansir Antara.