Rizieq Cs divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan

Vonis terhadap Rizieq Shihab lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tengah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari/Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis pidana 8 bulan penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini juga diberikan kepada sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Yang dilakukan bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar hakim.

Vonis kepada Rizieq lima terdakwa lainnya tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.