Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kemenag

Romahurmuziy langsung ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK K4.

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3)./ Antara Foto

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018-2019 (Kemenag RI). KPK menetapkan Romy sebagai tersangka pada pukul 08.00 pagi tadi.

"Sudah ditetapkan pukul 8 tadi, yang tentunya sebelum 24 jam berakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Dalam perkara ini, kata Laode, Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di Kemenag RI. Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). 

Dua orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Laode khawatir praktek-praktek seperti ini juga dilakukan oleh pihak-pihak lain, terutama yang menjabat sebagai pemimpin partai politik atau organisasi masyarakat, yang terafiliasi sektor politik lainnya. Para pimpinan partai atau ormas tersebut, berpotensi menjual pengaruhnya untuk menerima sejumlah uang.