Rommy dipastikan tidak hadiri sidang praperadilan

Kuasa hukum Rommy mengaku belum mengajukan proses perizinan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Rommy tidak menghadiri sidang praperadilan./Antara

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak menghadiri sidang praperadilan yang bakal digelar hari ini (6/5). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengaku pihaknya belum mengajukan proses perizinan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak datang, izinnya tidak gampang. Kita juga enggak pernah ajukan permohonan izin itu," kata Maqdir, saat di konfirmasi, Senin (6/5).

Sidang praperadilan Rommy, sapaan Romahurmuziy, itu merupakan sidang perdana setelah sidang sebelumnya ditunda pada Senin (22/4) lalu. Sidang hari ini melanjutkan agenda penundaan sidang sebelumnya, yakni pembacaan permohonan praperadilan. Maqdir enggan mengungkap permohonan praperadilan kliennya.

"Nanti saja, jangan buru-buru. Waktu persidangan saja," katanya.