RS bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19

Aturan ini diperlukan untuk menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Petugas medis beraktivitas di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (7/4). Foto Antara/Fikri Yusuf/foc.

Pemerintah terus menambah jumlah rumah sakit rujukan yang bisa menangani pasien Covid-19. Data terakhir, per Jumat (10/4), jumlah rumah sakit rujukan mencapai lebih 300 buah. Rumah sakit yang ditunjuk ini dipastikan sudah beroperasi dan bisa melayani pasien Covid-19.

Untuk mempermudah proses pembayaran pasien Covid-19 yang dirawat di sebuah rumah sakit, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan teknis. Aturan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan coronavirus (Covid-19). Aturan ini jadi acuan semua rumah sakit.

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, aturan ini diperlukan untuk menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, termasuk infeksi Covid-19, bisa diklaim ke Kemenkes lewat Ditjen Pelayanan Kesehatan.

Tidak semua pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit biayanya bisa diklaim. Yang bisa diklaim adalah biaya perawatannya orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan mereka yang terkonfirmasi Covid-19.

Fasilitas ini, seperti dimuat dalam laman setkab.go.id, tidak membedakan apakah pasien tersebut Warga Negara Indonesia atau warga asing. Baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.