Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan new normal

Muhadjir Effendy meminta, protokol kesehatan harus jadi fokus.

Suasana Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (29/5). Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan seluruh rumah ibadah di DKI Jakarta rencananya akan dibuka kembali saat penerapan era normal baru di tengah Covid-19 mulai dijalankan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Foto Antara/Hafidz Mubarak A/wsj.

Pemerintah secara bertahap akan segera menerapkan kebijakan tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, tak terkecuali rumah ibadah. Tentu, dengan menegdepankan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah nantinya.

Muhadjir mengungkapkan, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi ihwal proses perizinan serta syarat-syarat yang ada dan menggunakan bahasa yang mudah, sehingga tidak membuat bingung pengurus rumah ibadah. "Jadi, nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu, telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Rabu (3/6).

Selain itu, dia mengimbau, agar masing-masing komunitas agama, membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jamaah sehingga kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan. 

Pentingnya, masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial sangat berguna untuk masyarakat. Kendati Kementerian Agama (Kemenag), akan memberikan panduan secara umum, namun untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus rumah ibadah yang berhak membuatnya.