Rumah Sakit harus tetap layani peserta JKN

Meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.

Petugas bekerja di dekat layar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/1)./AntaraFoto

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa. Meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Oscar menyatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.