Rumah Veronica Koman diteror, Densus 88 lakukan pendalaman

Pelaku meninggalkan surat mengatasnamakan Laskar Militan Pembela Tanah Air.

Pegiat HAM sekaligus pengacara Papua, Veronica Koman, menyampaikan aspirasinya menolak RUU Cipta Kerja dan mendorong pengesahan RUU PKS. Twitter/@VeronicaKoman

Densus 88 Antiteror menyatakan bom yang digunakan dalam teror di rumah aktivis Veronica Koman bukanlah dari jaringan kelompok teroris Indonesia.

Kabag Ops Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan, bahan peledak tersebut tidak memiliki ciri-ciri mirip dengan beberapa jaringan terorisme di Indonesia. Sehingga, penyidik Densus 88 Antiteror masih melakukan pendalaman terhadap bom tersebut.

"Belum dapat disimpulkan bahwa benda-benda yang mengeluarkan suara ledakan itu adalah bom sebagaimana bahan-bahan bom yang biasa digunakan kelompok teror yang ada," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (8/10).

Menurut Aswin, sejauh ini diduga peristiwa itu merupakan teror terkait proses advokasi masyarakat Papua yang gencar dilakukan Veronica Koman selama ini. Pasalnya, pelaku meninggalkan surat berisi ancaman di lokasi kejadian.

"Diperkirakan merupakan bentuk ancaman terhadap penghuni rumah terkait tindakan-tindakan Veronica Koman," kata Aswin.