Rusak CCTV, Baiquni Wibowo dinilai tidak bisa dijerat UU ITE

"UU ITE itu menyangkut konten, isi daripada yang ditransaksikan. Jadi, bukan teknologinya."

Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, dinilai tidak bisa dijerat UU ITE lantaran merusak CCTV. YouTube

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak tepat dipakai untuk menjerat terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo. Sebab, perusakan barang elektronik oleh eks anggota Polri ini tidak tergolong pelanggaran UU ITE.

"UU ITE itu, menurut sepanjang yang saya tahu sebagai komunikolog, itu bukan bicara perusakan peralatan," kata pakar komunikasi Emrus Sihombing, Kamis (23/2).

Emrus menyatakan, pelanggaran UU ITE terlihat dari konten di dunia maya yang dianggap menyinggung atau melukai beberapa pihak. Sementara itu, perusakan barang teknologi tidak ubahnya merusak benda mati ataupun perabotan lainnya.

"Jadi, sepanjang yang saya tahu, UU ITE itu menyangkut konten, isi daripada yang ditransaksikan. Jadi, bukan teknologinya. Kan, ITE [adalah] informasi transaksi elektronik, bukan teknologi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengatakan, Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, juga pernah memberikan kesaksian yang sama.