Rusak citra peradilan, vonis Nurhadi dinilai kurang berat

Eks Sekretaris MA Nurhadi dinilai sosok yang tak tersentuh

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) saat berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2/19)/Foto Antara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, vonis terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi, kurang berat. Sebab, perbuatan Nurhadi telah merusak citra dunia peradilan, khususnya di MA.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua orang itu terbukti terima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait penanganan perkara di MA 2011-2016.

"Justru kurang berat karena ternyata dia (Nurhadi) merupakan orang yang tidak tersentuh ketika masih menjabat dan kejahatannya termasuk struktural merusak citra dunia peradilan khususnya MA," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (13/3).

Vonis yang dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Diketahui, JPU menuntut 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky.

Kendati demikian, Fickar mengatakan, paling tidak MA bersyukur karena pernah memiliki sosok mendiang Artidjo Alkostar yang bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan. Selama menjadi hakim agung, almarhum Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang kerap memberatkan hukuman para koruptor.